KABARCIREBON – Warga Cirebon Raya akhirnya dapat memiliki provinsi sendiri setelah dua puluh tahun perjuangan yang sulit.
Dengan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dicabut oleh pemerintah pusat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, momentum politik nasional sekarang bergerak ke arah yang lebih baik.
Menurut Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, Ph.D., Ketua Umum Dulur Cirebonan, usulan untuk membentuk Provinsi Cirebon Raya telah memasuki fase baru. Dokumen pendukung telah selesai dan telah dikirim ke Komisi II DPR RI untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Alhamdulillah, pemekaran daerah dimungkinkan kembali selama era Presiden Prabowo. Saat berpidato di Halal Bihalal Dulur Cirebonan Ciayumajakuning di Jakarta, Minggu 27 April 2025, Prof. Rokhmin mengatakan, “Kami sudah menyiapkan konsep dan dokumen filosofisnya, tinggal menunggu proses legislasi.”
Prof. Rokhmin melihat pembentukan Provinsi Cirebon Raya sebagai langkah strategis untuk mendukung visi nasional “Indonesia Emas 2045” dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami ingin menjadi contoh provinsi yang mandiri, maju, dan berdaya saing. Provinsi ini akan menjadi motor pembangunan, bukan beban negara. Kita ingin menjadi provinsi yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” tegasnya.
Selain itu, sebagai anggota DPR RI dari tahun 2024 hingga 2029, ia mengimbau warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk menyambut kesempatan ini dengan semangat kerja keras dan rasa syukur.
Prof. Rokhmin menekankan bahwa, selain infrastruktur dan ekonomi, memilih pemimpin yang berpengalaman untuk provinsi baru ini sangat penting. Ia menekankan tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon gubernur: integritas, keahlian ilmiah dan spiritual, dan hubungan yang luas.
Cirebon membutuhkan sosok yang berani dan berpandangan jauh. Menurutnya, saatnya tokoh-tokoh muda muncul dan bersaing secara sehat untuk kemajuan daerah.
Harapan ini diperkuat dengan keputusan yang dibuat oleh Gedung DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada 24 April 2025, Komisi II DPR RI dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menyepakati untuk menyelesaikan dua langkah penting: penyelesaian cepat draft RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Kemudian, moratorium pemekaran wilayah dibuka kembali dengan persyaratan yang lebih ketat. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa DOB seperti Provinsi Cirebon Raya sekarang memiliki peluang nyata untuk menjadi nyata.
Dengan dukungan masyarakat, persiapan dokumen, dan persetujuan pemerintah pusat, Provinsi Cirebon Raya semakin dekat dari wacana.
Namun, Prof. Rokhmin mengingatkan bahwa ini bukan akhir perjuangan; sebaliknya, ini adalah awal dari proses yang panjang untuk membangun negara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Kita harus membuktikan bahwa pemekaran ini bukan demi kekuasaan, tetapi demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” katanya.
SUMBER KABARCIREBON.PIKIRAN-RAKYAT.COM : Cirebon Raya Pecah Telur! Setelah 20 Tahun Menanti, Provinsi Baru Siap Lahir di Era Prabowo