CIREBONPOST — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dari Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel).
Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HJ).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 lalu. Penyidik lembaga antirasuah didampingi oleh otoritas Korsel.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan saksi warga negara asing tersebut. Termasuk identitas saksi.
Atas hal tersebut, Budi menyatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.
“Hingga saat ini proses MLA (mutual legal assistance)-nya masih berlanjut,” ujarnya.
Berdasarkan catatan, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon.
Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.