CIREBONPOST — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) pada Minggu (18/5) hari ini. KPK menyebut Herry Jung meminta permohonan penundaan pemeriksa.
“Surat permohonan penundaan pemeriksaan (dari Herry Jung) tertanggal 18 Mei (2025) sudah diterima oleh KPK pada pagi hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (18/5/2025).
Herry Jung sedianya diperiksa terkait perkara korupsi perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. KPK mengungkap alasan pemeriksaan itu ditunta lantaran Herry sedang menghadiri agenda lain.
“Adapun alasan terperiksa saudara HJ, bahw yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” ucap dia.
Merespon hal ini, KPK pun segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Budi juga meminta agar Herry untuk bersikap kooperatif atas panggilan KPK.
“KPK melalui penyidik tentu akan menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan berikutnya dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” kata Budi.
Sebagai informasi, Berdasarkan catatan iNews Media Group, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon.
Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.