CIREBONPOST — CIREBON – Kisah memilukan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat rela melakukan apa pun untuk menghidupi anaknya. Usai bercerai, ST (41), warga Kecamatan Pabuaran, nekat menjual obat keras terbatas (OKT) demi membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan dua anaknya.
Perbuatannya ST berujung petaka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi pemberantasan narkoba dan obat keras terbatas sepanjang Juni 2025.
ST mengaku terpaksa menempuh jalan gelap lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Awalnya saya cuma ingin anak-anak bisa tetap sekolah dan makan. Tapi saya enggak punya penghasilan tetap. Saya terpaksa,” ungkap ST sambil menahan tangis di hadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Kamis (10/7/2025).
ST mengaku mengenal jenis obat keras tersebut dari lingkungan pergaulan anak muda dan mendapat pasokan dari temannya. Ia berdalih tidak mengetahui keuntungan pasti yang diperoleh karena hanya mendapat upah kecil setiap kali berhasil menjual barang.
“Dapatnya juga enggak tentu. Kadang ada yang beli, kadang enggak,” ucapnya lirih.Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan ST merupakan satu dari 28 tersangka yang diamankan dalam operasi yang digelar sepanjang Juni. Polisi berhasil mengungkap 26 kasus, terdiri dari 20 kasus peredaran OKT, 5 kasus narkotika jenis sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis.
Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap SKD (49), seorang residivis asal Kabupaten Cirebon yang kembali beraksi usai keluar dari penjara. Saat hendak ditangkap, SKD bahkan sempat melawan petugas hingga menyebabkan salah satu anggota kepolisian mengalami luka ringan.
“Total ada 28 tersangka yang kami amankan, berusia antara 20 hingga 45 tahun, berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,” jelas Kombes Sumarni.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai sebesar Rp3.750.000, delapan unit handphone, dan tiga sepeda motor.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga menyembunyikan barang haram tersebut dalam bungkus alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras dan narkotika semakin berkembang dan terus mencari celah agar lolos dari pantauan petugas,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka peredaran OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara para pelaku peredaran narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.